Dana Desa Kaimana 2026 Dipangkas Enam Puluh Persen
- 25 Jan 2026 14:55 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk 84 kampung di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mengalami pengurangan signifikan pada tahun anggaran 2026, yakni sebesar 60 persen.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menyatakan bahwa pengurangan tersebut diketahui setelah diterimanya Surat Pemberitahuan Rincian Dana Desa Tahun Anggaran 2026 melalui Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-104/PK/2025 tertanggal 29 Desember 2025.
“Pengurangan ini sudah kami sampaikan kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Kaimana, agar menjadi perhatian dalam percepatan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2026,” ujar Damayanti, Jumad 23 januari 2026 lalu, diruang kerjanya.
Ia menjelaskan, kebijakan pengurangan Dana Desa ini tentu berdampak langsung pada kemampuan keuangan kampung dalam membiayai program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
Lebih lanjut, Damayanti menegaskan bahwa berkurangnya Dana Desa dari APBN juga akan berimbas pada Alokasi Dana Kampung (ADK) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kaimana.
“Jika Dana Desa dari APBN berkurang, maka secara otomatis ADK dari APBD juga akan ikut berkurang,” jelasnya.
Damayanti berharap pemerintah kampung dapat lebih cermat dalam menyusun skala prioritas program kerja tahun 2026, dengan mengedepankan kebutuhan dasar masyarakat serta kegiatan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan warga.
Selain itu, ia mendorong para kepala desa untuk memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, agar perencanaan dan penggunaan anggaran kampung tetap berjalan efektif, transparan, dan akuntabel meskipun di tengah keterbatasan anggaran.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....