DPRK Kaimana Terima KUA PPAS Anggaran 2026
- 21 Jan 2026 18:33 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana, Provinsi Papua Barat, secara resmi telah menerima Dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Kaimana Tahun Anggaran 2026.
Ketua DPRK Kaimana, Robi Daud Samangun, membenarkan penyerahan dokumen tersebut saat dikonfirmasi RRI.co.id di Kantor DPRK Kaimana, Rabu 21 Januari 2026, “Iya, tadi sudah diserahkan ke DPR,” ungkap Robi Daud Samangun.
Ia menjelaskan, setelah menerima dokumen KUA dan PPAS tersebut, DPRK Kaimana akan segera menggelar rapat internal guna mempelajari isi dokumen sekaligus menyiapkan tahapan pembahasan bersama pemerintah daerah.
“Setelah ini, DPRK akan melakukan rapat untuk mempelajari dokumen KUA dan PPAS serta menetapkan jadwal pembahasan,” jelasnya. Robi Daud Samangun menambahkan, sebelumnya DPRK Kaimana telah menetapkan jadwal pembahasan pada 19 Januari 2026. Namun, karena dokumen baru diserahkan hari ini, maka Badan Musyawarah (Bamus) DPRK akan menyusun dan menetapkan jadwal pembahasan yang baru.
“Karena dokumen baru diserahkan hari ini, Bamus DPRK akan menyusun kembali jadwal pembahasan,” terangnya. Dokumen KUA dan PPAS tersebut akan menjadi dasar bagi DPRK dan Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menyusun serta membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....