Penggunaan Dana Desa Kabupaten Kaimana Wajib Publikasikan
- 21 Jan 2026 16:37 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah desa di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, diwajibkan untuk mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, kepada wartawan pekan lalu menegaskan bahwa, kewajiban publikasi tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 10 Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permen Desa PDT) Nomor 16 Tahun 2025.
“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan. Publikasi paling sedikit memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, dan besaran anggaran,” jelas Ika Damayanti.
Ia menambahkan, publikasi penggunaan Dana Desa harus dilakukan melalui Sistem Informasi Desa dan/atau media publikasi lain yang berada di ruang publik serta mudah diakses oleh masyarakat.
Media publikasi yang dimaksud antara lain baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, hingga pengeras suara di ruang publik. Selain itu, desa juga dapat menggunakan media lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing desa.
Lebih lanjut, Ika Damayanti menegaskan bahwa pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi tersebut akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dikenai sanksi berupa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional Pemerintah Desa paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih,” tegasnya.
Ia berharap ketentuan ini dapat dipatuhi seluruh pemerintah desa sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas, serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....