Bupati Kaimana Tegaskan Peran Strategis RDTR Pembangunan

  • 19 Jan 2026 08:59 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Kaimana, Drs. Hasan Achmad, menegaskan bahwa Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) memiliki peran strategis dalam mengatur dan mengendalikan pembangunan wilayah agar berjalan secara terencana, tertib, dan berkelanjutan. Menurut Bupati Hasan Achmad, RDTR menjadi acuan teknis bagi pemerintah daerah dalam proses pemberian izin pemanfaatan ruang.

Selain itu, RDTR juga berfungsi sebagai instrumen pengendalian pembangunan agar setiap kegiatan pembangunan tetap sejalan dengan arah dan kebijakan perencanaan daerah yang telah ditetapkan.

“RDTR ini sangat penting untuk menjelaskan secara terperinci pola ruang wilayah. Dokumen ini tidak hanya menjadi panduan teknis pembangunan, tetapi juga instrumen pengendali agar pembangunan berjalan sesuai rencana,” ujar Bupati Hasan Achmad.

Sebagai bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam mewujudkan penataan ruang yang tertib dan berkelanjutan, Bupati menyampaikan bahwa telah diterbitkan Peraturan Bupati Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang RDTR Wilayah Perencanaan Kaimana.

Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi pijakan yang kuat bagi seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan, sekaligus mendorong terwujudnya penataan ruang yang berorientasi pada keberlanjutan sosial, ekonomi, dan lingkungan di Kabupaten Kaimana.

Dengan adanya RDTR, Pemerintah Kabupaten Kaimana menargetkan pembangunan daerah dapat berlangsung lebih terarah, memiliki kepastian hukum, serta mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....