Nomenklatur Usaha Berubah, Pajak Hiburan Kaimana Menurun
- 13 Jan 2026 20:17 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Potensi pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi hiburan malam di Kabupaten Kaimana dinilai mengalami penurunan akibat perubahan nomenklatur izin usaha. Sejumlah tempat hiburan malam kini berganti nama menjadi tempat karaoke, sehingga tidak lagi dikenakan pajak hiburan sebagaimana sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, La Bania, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (13/1/2026).
Menurut La Bania, perubahan nama usaha tersebut berdampak langsung pada mekanisme penarikan pajak daerah. Pasalnya, objek pajak untuk usaha karaoke hanya menggunakan izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian, bukan izin usaha hiburan malam yang sebelumnya menjadi dasar penarikan pajak dan retribusi daerah.
“Dengan perubahan nama ini, potensi pajak hiburan yang dulu dikenakan menjadi tidak ada lagi, karena izin yang digunakan hanya izin keramaian,” jelasnya.
Namun demikian, secara kasat mata, La Bania menilai aktivitas sejumlah tempat karaoke di Kaimana tidak sepenuhnya sesuai dengan izin yang dimiliki. Ia menegaskan bahwa tempat karaoke yang hanya mengantongi izin keramaian seharusnya tidak menyediakan minuman keras, melainkan terbatas pada minuman ringan.
“Kalau izinnya hanya izin keramaian, seharusnya tidak boleh menyediakan minuman keras jenis bir dan sejenisnya. Yang diperbolehkan hanya minuman ringan,” tegasnya.
Ia menambahkan, retribusi daerah tetap dapat dikenakan dari sektor makanan dan minuman yang dijual. Setiap makanan dan minuman yang terjual akan tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan, meski tidak lagi dikenakan pajak hiburan seperti saat masih mengantongi izin usaha sebelumnya.
Terkait operasional tempat karaoke, La Bania menjelaskan bahwa bentuk usaha sangat bergantung pada jenis dan nama usaha yang didaftarkan. Karaoke keluarga, misalnya, dapat disediakan dalam bentuk ruangan tertutup tanpa penjualan minuman keras. Sementara itu, karaoke terbuka banyak ditemukan pada usaha warung atau kafe yang menyediakan makanan dan minuman ringan.
“Kalau karaoke tertutup yang menyediakan minuman keras, itu sudah masuk kategori mini bar. Ini yang perlu menjadi perhatian bersama,” ujarnya.
Untuk itu, La Bania menekankan pentingnya pengawasan terpadu oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dalam menegakkan Peraturan Daerah tentang pengawasan dan pengendalian minuman keras.
“Pengawasan harus diperketat agar tidak terjadi pelanggaran izin dan aturan yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....