Kepala Distrik Buruway Tegaskan Aturan Pencairan Dana Desa
- 07 Jan 2026 20:04 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana: Proses pencairan dana desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan wajib mengikuti mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan Kepala Distrik Buruway, Slamet Laway, dalam keterangannya kepada RRI.
Menurut Slamet, setiap pencairan dana desa harus memenuhi persyaratan administratif, salah satunya adalah adanya rekomendasi resmi dari kepala kampung setempat.
“Pencairan dana desa wajib hukumnya mendapat rekomendasi dari kepala kampung. Ini penting agar setiap dana yang dikucurkan benar-benar digunakan sesuai dengan rencana kegiatan dan kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa seluruh tahapan pencairan dana desa harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terukur. Hal ini bertujuan untuk mencegah potensi penyalahgunaan anggaran serta memastikan bahwa penggunaan dana desa memberikan dampak langsung bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Slamet berharap seluruh pemangku kepentingan di tingkat kampung dapat bekerja sama dan berperan aktif dalam setiap proses pengelolaan dana desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan anggaran.
“Sinergi dan keterbukaan semua pihak sangat dibutuhkan agar dana desa benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang efektif dan tepat sasaran,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....