Sekda Kaimana Perintahkan Pendataan ASN Tak Hadir
- 06 Jan 2026 16:55 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Sekretaris Daerah Kabupaten Kaimana, Drs. Donald R. Wakum, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kaimana dalam menegakkan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Penegasan tersebut disampaikan Sekda diruang kerjanya, usai memimpin apel perdana awal tahun 2026 yang berlangsung di halaman Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana, Senin (5/1/2026). Ia menyatakan bahwa penerapan disiplin ASN mengacu pada ketentuan disiplin ASN Tahun 2019 serta Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001.
“Terhadap ASN yang tidak masuk kantor pada hari pertama kerja, tetap kita berikan teguran. Tidak ada toleransi karena masa libur nasional dan cuti bersama telah berakhir,” tegas Donald Wakum saat ditemui di ruang kerjanya.
Sekda menekankan bahwa sanksi disiplin tidak hanya berlaku bagi pejabat struktural, tetapi diberlakukan secara menyeluruh bagi seluruh ASN tanpa terkecuali, baik pejabat administrator, pejabat pengawas, maupun jabatan pelaksana atau staf administrasi.
“Semua ASN kita berikan teguran apabila terlambat atau tidak masuk kantor sesuai ketentuan jam kerja yang telah ditetapkan mulai 5 Januari 2026. Tidak ada alasan apa pun,” ujarnya.
Menurut Sekda, penegakan disiplin dilakukan secara merata di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia telah memerintahkan Asisten II Sekda bersama tim terkait untuk melakukan identifikasi langsung terhadap ASN yang tidak hadir pada hari pertama kerja.
“Bukan hanya pendataan administrasi, tetapi kami pastikan kehadiran secara langsung di lapangan. Bagi ASN yang tidak hadir akan diberikan surat peringatan sebagai langkah awal penegakan disiplin,” jelasnya.
Donald Wakum menambahkan, mekanisme sanksi akan diterapkan secara bertahap sesuai dengan tingkat pelanggaran, mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat. ASN yang tidak masuk kerja lebih dari tiga hari tanpa keterangan sah akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Untuk tahap awal ini kita lakukan identifikasi. Apabila kemudian terbukti melanggar dalam beberapa hari ke depan, maka sanksi akan ditetapkan sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Mengawali tahun 2026, Sekda juga mengimbau seluruh ASN untuk menjaga semangat kerja dan menunjukkan etos pelayanan yang baik. Ia menegaskan bahwa ASN merupakan penggerak utama birokrasi dan pelaksana kebijakan pemerintah daerah.
“ASN harus memiliki satu sikap, satu komando, dan satu pergerakan. Disiplin dan semangat kerja harus dimulai dari pimpinan hingga ke unit kerja paling bawah,” pungkasnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....