Staf Khusus Kementan Sidak Harga Beras di Kaimana
- 18 Nov 2025 14:07 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana: Staf Khusus di Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Prof. Ir. Muhammad Arsyad, S.P., M.Si., Ph.D., melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah toko dan pengecer beras di Kota Kaimana untuk mengecek harga jual beras di tingkat pedagang. Kunjungan tersebut dilakukan belum lama ini sebagai bagian dari upaya pemerintah memastikan harga beras sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.
Usai melakukan pengecekan, Prof. Muhammad Arsyad menjelaskan bahwa kedatangannya bertujuan memverifikasi kondisi harga beras, baik di level distributor maupun pengecer, serta mengetahui apakah pedagang telah menyesuaikan harga dengan HET pemerintah.
“Kami mengecek apakah harga yang dijual pedagang telah menyesuaikan HET, baik itu beras medium maupun premium. Kita juga ingin mengetahui apa penyebab utama sehingga harga beras bisa berada di atas HET,” ungkapnya.
Berdasarkan keterangan sejumlah pedagang, kata Prof. Arsyad, tingginya harga beras di Kaimana dipengaruhi oleh biaya transportasi yang cukup mahal. Pedagang berharap adanya subsidi transportasi agar harga beras di tingkat konsumen dapat disesuaikan dengan ketentuan pemerintah tanpa merugikan pelaku usaha.
Menurutnya, hasil survei lapangan akan menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk mencari jalan keluar terbaik. Pemerintah akan melakukan kajian mendalam agar penyesuaian harga dapat dilakukan secara adil, baik bagi produsen, pedagang, maupun konsumen.
“Hasil survei hari ini akan kita pelajari. Pemerintah akan melihat secara detail untuk mencari solusi agar ada penyesuaian harga eceran yang tidak merugikan salah satu pihak,” jelas Prof. Arsyad.
Di lokasi yang sama, Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., M.H., melalui Kanit Tipiter dan Indag, Ipda Abdullah R. Lase, S.Tr.K., membenarkan adanya temuan harga beras yang dijual melebihi HET. Ia menjelaskan bahwa selisih harga tersebut disebabkan oleh tingginya biaya pengiriman dari Surabaya dan Makassar.
“Di wilayah Kaimana masih terdapat harga di atas HET yang ditetapkan pemerintah. Perbedaannya rata-rata Rp1.500 sampai Rp2.000 dari harga eceran tertinggi, dan itu karena biaya transportasi,” jelas Ipda Abdullah.
Meski demikian, pihaknya telah memberikan teguran tertulis kepada beberapa pemilik usaha yang kedapatan menjual beras dengan harga di atas ketentuan.“Dengan adanya surat teguran ini, pedagang bisa memahami bahwa mereka telah ditegur pemerintah. Sambil itu, kita mencari solusi bersama bagaimana agar harga ini bisa disesuaikan dengan HET untuk wilayah Papua,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....