Takmir Masjid Al-Kautsar Kaimana Terima Zakat Fitrah dan Zakat Mal
- 28 Mar 2025 19:55 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Takmir Masjid Al-Kautsar Pasir Panjang Kaimana, yang berlokasi di Jalan Diponegoro depan Puskesmas RT. 14 Kelurahan Kaimana Kota, Kabupaten Kaimana, Provinsi Papua Barat, mulai menerima Zakat Fitrah dan Zakat Mal dari umat Islam yang menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1446 H / 2025 M. Penerimaan zakat ini berlangsung dari tanggal 27 hingga 30 Maret 2025.
Menurut Usman Eleuwarin, Sekretaris Panitia Takmir Masjid Al-Kautsar Pasir Panjang, penerimaan zakat telah dimulai sejak Kamis, 27 Maret 2025.
"Kami telah menerima dan melayani pembayaran Zakat Fitrah, Zakat Harta, Fidyah, dan Infaq sadakoh dari umat Islam yang mempercayakan penyaluran kepada Masjid Al-Kautsar Pasir Panjang Kaimana," ujarnya pada Jumat, (28/03/2025).
Bagi umat Islam yang ingin membayar Zakat Fitrah dan Zakat Mal, dapat langsung menemui Petugas Pengelola Zakat di Masjid Al-Kautsar Pasir Panjang. Pelayanan dibuka mulai pukul 13.00 WIT hingga 17.45 WIT.
Berdasarkan Surat Edaran, besaran Zakat Fitrah untuk muslim di Wilayah Kabupaten Kaimana adalah sebagai berikut:
- Beras super/kwt 1: Rp 45.000/jíwa
- Beras sedang: Rp 43.000/jíwa
- Beras Bulog/kwt 3: Rp 38.000/jíwa
Sementara itu, besaran Zakat Mal adalah 2,5 persen dari harta yang dimiliki.
Usman Eleuwarin menegaskan bahwa Takmir Masjid Al-Kautsar Pasir Panjang akan menjalankan amanah dengan baik dan menyalurkan zakat kepada yang berhak menerimanya.
"Inshaa Allah, kami akan menjalankan amanah dengan baik dan menyalurkan kepada yang memang berhak menerimanya," tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....