Sekda Kaimana Tegaskan Jadwal Libur ASN Nataru

  • 29 Des 2025 06:49 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, Donald R. Wakum, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana mulai menjalani libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) terhitung sejak Rabu, 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan Sekda saat ditemui di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana.

“Libur Natal dan Tahun Baru dimulai tanggal 24 Desember 2025 sampai 2 Januari 2026. ASN kembali masuk kerja pada 5 Januari 2026,” jelas Donald R. Wakum.

Sekda menegaskan, meskipun jadwal libur resmi baru berlaku mulai 24 Desember 2025, pihaknya menemukan adanya ASN yang sudah tidak masuk kantor sebelum waktu yang ditetapkan.

Menurutnya, ASN yang mendahului jadwal libur tanpa keterangan dan izin resmi akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ASN yang mendahului libur akan diberikan sanksi. Kecuali bagi mereka yang mengajukan cuti resmi, selain itu tidak diperkenankan,” tegas Sekda.

Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, menjaga disiplin kerja, serta tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....