DPM PTSP Dorong Investasi Demi Kaimana Sejahtera

  • 21 Des 2025 19:55 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Kaimana, La Bania, menegaskan kembali peran strategis dinas yang dipimpinnya dalam mendukung visi dan misi pembangunan daerah. Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang melibatkan tokoh adat, instansi pemerintah, serta instansi non-kementerian.

FGD tersebut berlangsung di Rumah Makan Jevana, Sabtu (20/12), dan menjadi forum dialog terbuka antara pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan dalam memperkuat arah kebijakan penanaman modal dan ketenagakerjaan di Kabupaten Kaimana.

La Bania menjelaskan bahwa tugas pokok dan fungsi DPMPTSP dan Tenaga Kerja adalah membantu Bupati Kaimana dalam tiga urusan utama. Pertama, urusan penanaman modal. Kedua, pelayanan perizinan dan non-perizinan. Ketiga, urusan ketenagakerjaan.

“Seluruh bidang yang ada di DPMPTSP dan Tenaga Kerja bekerja dalam satu tujuan besar, yakni mendukung misi Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk mewujudkan Kaimana yang tertib, maju, sejahtera, adil, dan berkelanjutan,” jelasnya.

Menurut La Bania, melalui pelaksanaan tugas pokok dan fungsi tersebut, DPMPTSP dan Tenaga Kerja memberikan dukungan konkret terhadap pencapaian misi daerah, khususnya misi pertama, yakni peningkatan kualitas dan produktivitas sumber daya manusia Kaimana.

Ia menambahkan, salah satu program prioritas yang sejalan dengan misi tersebut adalah Kartu Kaimana Sejahtera. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

“Jika diterjemahkan, Kaimana Sejahtera adalah wujud keinginan pemerintah daerah untuk benar-benar menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Kaimana,” ujarnya.

Dalam konteks ketenagakerjaan, La Bania menekankan bahwa salah satu fungsi penting yang melekat pada dinasnya adalah pemberian perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja bukan penerima upah.

“BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada pekerja bukan penerima upah sebagai bentuk kehadiran dan tanggung jawab negara dalam melindungi tenaga kerja,” pungkasnya.

FGD ini diharapkan menjadi ruang sinergi antara pemerintah daerah, tokoh adat, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mendorong iklim investasi yang sehat, pelayanan publik yang optimal, dan peningkatan kesejahteraan tenaga kerja di Kabupaten Kaimana.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....