Pemkab Kaimana Salurkan Hibah Parpol Rp1,18 Miliar

  • 09 Jun 2026 07:21 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Pemerintah Kabupaten Kaimana menyalurkan bantuan hibah kepada partai politik (parpol) tahun anggaran 2025 sebesar Rp1.184.280.000 yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Bantuan tersebut diberikan untuk mendukung pendidikan politik masyarakat serta memperkuat kelembagaan partai politik di daerah.

Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kaimana, Philipus Warwey, mengatakan bantuan keuangan diberikan kepada partai politik yang memiliki kursi di DPRD berdasarkan akumulasi perolehan suara sah hasil pemilihan umum.

“Untuk Partai Demokrat menerima sekitar Rp340 juta, sedangkan Partai Golkar sebesar Rp129 juta lebih. Sisanya dibagi kepada partai politik lain sesuai jumlah kursi dan suara sah,” ujar Philipus kepada wartawan.

Menurutnya, hasil pemeriksaan bantuan keuangan partai politik Kabupaten Kaimana tahun 2025 memperoleh penilaian baik karena dinilai telah memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan oleh auditor.

Meski demikian, masih terdapat sejumlah catatan yang perlu mendapat perhatian, terutama terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban keuangan tahunan partai politik yang belum sepenuhnya memenuhi standar sebagaimana diarahkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Papua Barat.

Philipus menjelaskan, peningkatan kapasitas pengurus partai, khususnya bendahara partai, menjadi salah satu kebutuhan yang harus segera dipenuhi agar tata kelola administrasi dan pelaporan keuangan dapat berjalan lebih baik.

“Ke depan kami perlu melakukan pembinaan atau pelatihan khusus bagi pengurus partai, terutama bendahara partai, agar penyusunan laporan tahunan lebih tertib dan sesuai standar,” katanya.

Ia menambahkan, program pelatihan teknis sebenarnya telah diusulkan oleh Kesbangpol. Namun, pelaksanaannya belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran pada tahun berjalan.

Sebagai alternatif, Kesbangpol tetap melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada partai politik dengan melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk unsur keuangan daerah dan Inspektorat Kabupaten Kaimana. “Prinsipnya kami tetap berkoordinasi dengan Inspektorat agar pelaporan keuangan tahunan partai politik berjalan baik, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Philipus memastikan besaran bantuan hibah kepada partai politik masih sama seperti tahun sebelumnya karena belum terdapat perubahan terhadap Peraturan Bupati yang mengatur mekanisme maupun nilai bantuan.

Menurut Philipus, besaran bantuan dihitung berdasarkan jumlah suara sah yang diperoleh masing-masing partai politik sesuai formula yang diatur dalam Peraturan Bupati. Data perolehan suara dari KPU menjadi dasar utama dalam penghitungan bantuan hibah yang diterima setiap partai.

Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap dana hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk pendidikan politik masyarakat, peningkatan kapasitas kader partai, serta memperkuat kualitas demokrasi dan partisipasi politik masyarakat di daerah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....