Transparansi Dana Desa 2026 Jadi Kewajiban Pemerintah Desa

  • 15 Apr 2026 18:45 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Ika Damayanti, menegaskan seluruh pemerintah desa wajib mempublikasikan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBN Tahun 2026.

Kewajiban tersebut, menurut Damayanti, telah diatur dalam Pasal 10 Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia melalui Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permen PDT) Nomor 16 Tahun 2025.

“Pemerintah Desa wajib mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa terhitung sejak APB Desa ditetapkan,” jelas Ika Damayanti.

Ia mengatakan, transparansi penggunaan Dana Desa menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan anggaran berjalan terbuka dan dapat diawasi langsung oleh masyarakat.

Menurutnya, informasi yang dipublikasikan paling sedikit harus memuat nama kegiatan, lokasi kegiatan, serta besaran anggaran yang digunakan.

Damayanti menambahkan, publikasi dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Desa maupun berbagai media yang mudah diakses masyarakat.

Bentuk publikasi tersebut dapat berupa baliho, papan informasi desa, media elektronik, media cetak, media sosial, website desa, pengeras suara di ruang publik, hingga media lain yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa.

Ia menegaskan, pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi akan dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa tidak berwenang mengalokasikan dana operasional paling banyak tiga persen dari pagu Dana Desa, selain untuk Koperasi Desa Merah Putih, pada tahun anggaran berikutnya,” tegasnya.

DPMK Kaimana berharap kebijakan ini mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta partisipasi masyarakat dalam pengawasan pembangunan desa.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....