Pemda Kaimana Paparkan Rincian Dana Transfer Tahun Anggaran 2026
- 20 Mar 2026 19:03 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Daerah Kabupaten Kaimana melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Arsami, S.E., M.M., memaparkan secara rinci alokasi dana transfer tahun anggaran 2026. Penjelasan tersebut disampaikan saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) oleh Bupati kepada pimpinan OPD di ruang rapat Kantor Bupati Kaimana.
Dalam pemaparannya, Arsami menjelaskan bahwa dana bagi hasil (DBH) untuk Kabupaten Kaimana tahun 2026 mencapai Rp.113.028.276.000. Dana tersebut terdiri dari tiga komponen utama, yakni dana bagi hasil sumber daya alam sebesar Rp.100.088.273.000, dana bagi hasil pajak Rp.12.590.000.000, serta dana bagi hasil lainnya.
Ia menambahkan, penyaluran dana bagi hasil dilakukan secara bertahap dalam empat triwulan, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.
Selain itu, untuk dana alokasi umum (DAU) tahun 2026, Kabupaten Kaimana menerima sebesar Rp.499.329.156.000. Dana ini terbagi menjadi dua bagian, yaitu DAU yang tidak ditentukan penggunaannya sebesar Rp.473.349.275.000 yang disalurkan setiap bulan, serta DAU yang ditentukan penggunaannya sebesar Rp.28.979.886.000.
“DAU yang ditentukan penggunaannya difokuskan pada dukungan kelurahan sebesar Rp.400 juta, sektor pendidikan Rp.18,52 miliar, dan sektor kesehatan Rp.10,05 miliar,” jelasnya.
Arsami menegaskan bahwa penyaluran dana tersebut dilakukan secara bertahap, dengan tahap awal direncanakan mulai April 2026. Ia mengingatkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD), khususnya yang menangani sektor kelurahan, pendidikan, dan kesehatan, agar memperhatikan kesiapan administrasi dan pelaporan.
Lebih lanjut, untuk dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2026, Kabupaten Kaimana memperoleh alokasi sebesar Rp.12.725.496.000 yang dikelola oleh dua OPD, yakni Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp.9.300.594.000 untuk bidang jalan, serta Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp.3.424.902.000.
Ia menekankan bahwa penyaluran DAK juga dilakukan secara bertahap dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk laporan realisasi anggaran tahun sebelumnya yang harus direviu oleh inspektorat.
“Penyaluran tahap pertama sebesar 25 persen, tahap kedua 45 persen, dan tahap ketiga sisanya, dengan syarat capaian realisasi minimal 75 persen untuk tahap kedua dan 90 persen untuk tahap ketiga,” ujarnya.
Arsami berharap seluruh OPD dapat mempercepat proses administrasi dan pelaksanaan kegiatan tanpa harus menunggu batas waktu maksimal yang telah ditentukan, guna memastikan penyerapan anggaran berjalan optimal serta memberikan dampak nyata bagi pembangunan di Kabupaten Kaimana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....