SK Pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama Pemkab Kaimana
- 16 Mar 2026 15:40 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Bupati Hasan Achmad menetapkan 4 pejabat yang dilantik melalui Keputusan Bupati tentang pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kaimana Nomor 800.1.3.3/447/BUP/2026 tentang Pengangkatan dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana yang ditetapkan di Kaimana pada 13 Maret 2026.
Dalam keputusan tersebut, Bupati Kaimana memperhatikan sejumlah dasar pertimbangan, di antaranya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 07800/F-AK.02.03/SD/F/2026 tertanggal 2 Februari 2026 tentang rekomendasi hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Selain itu, juga terdapat surat dari Gubernur Papua Barat Nomor 800.1.3.3/223/BKD/2026 tanggal 11 Maret 2026 tentang persetujuan pemberhentian atau mutasi Inspektur Pembantu pada Inspektorat Kabupaten Kaimana.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Bupati Kaimana memutuskan untuk memberhentikan dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang namanya tercantum dalam lampiran keputusan dari jabatan sebelumnya dan menempatkannya pada jabatan baru sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Dalam diktum keputusan disebutkan bahwa kepada pegawai negeri sipil yang diangkat dalam jabatan tersebut diberikan tunjangan jabatan pimpinan tinggi pratama setingkat eselon II selama memangku jabatan.
Keputusan Bupati tersebut mulai berlaku sejak tanggal pelantikan. Namun apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Salinan keputusan tersebut diberikan kepada pegawai negeri sipil yang bersangkutan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si di Kaimana pada tanggal 13 Maret 2026.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....