Pemda Kaimana Pangkas TPP ASN Sebesar 33 Persen
- 11 Mar 2026 11:02 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Pemerintah Kabupaten Kaimana melakukan penyesuaian terhadap anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah setempat. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, mengungkapkan bahwa terjadi pemangkasan anggaran TPP ASN sebesar 33 persen dari masing-masing kelas jabatan.
“Memang ada pengurangan terkait dengan TPP untuk ASN sekitar 33 persen dari masing-masing kelas jabatan,” ujar Arsami usai menghadiri Forum Komunikasi Publik di Gedung Pertemuan Krooy, Selasa 10 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut telah dibahas dalam rapat bersama tim dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kaimana guna membahas mekanisme penyesuaian anggaran TPP bagi ASN.
Hasil pembahasan tersebut kemudian dilaporkan kepada pimpinan daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
“Kami kemarin sudah rapat dengan tim dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah. Hasil rapat itu sudah kami laporkan kepada pimpinan terkait dengan pengurangan TPP sebesar 33 persen,” jelasnya.
Lebih lanjut Arsami mengatakan, terkait dengan rencana pembayaran TPP bagi ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Kaimana, pihaknya masih menunggu terbitnya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai dasar hukum pelaksanaan pembayaran.
Apabila regulasi tersebut telah diterbitkan, BPKAD akan segera memproses pembayaran TPP bagi ASN di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Jika Perbupnya sudah ada, maka akan segera kami bayarkan untuk setiap OPD,” pungkasnya.