Dua Pekan jelang Lebaran THR ASN Kaimana dibayarkan

  • 04 Mar 2026 08:50 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mulai dibayarkan dua pekan menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaimana, Arsami, mengatakan penganggaran THR ASN tahun ini sama seperti tahun sebelumnya. Namun demikian, Pemerintah Kabupaten Kaimana masih menunggu Surat Edaran (SE) dari Kementerian Dalam Negeri sebagai dasar pelaksanaan pembayaran.

“Kami juga masih menunggu TMK dari Kementerian Keuangan,” kata Arsami. Ia menyampaikan, berdasarkan informasi dari sejumlah pemberitaan di media, pembayaran THR dijadwalkan mulai dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.

“Berdasarkan pemberitaan, pembayaran paling lambat dua minggu sebelum Lebaran. Wajib pemerintah daerah membayar THR dan gaji ke-13,” ujarnya.

Arsami menjelaskan, besaran THR bagi ASN yang wajib dibayarkan oleh pemerintah daerah telah diatur oleh pemerintah pusat, yakni sebesar satu bulan gaji. “THR (besarannya) sudah ada ketentuan dari Pemerintah. Besarannya itu satu bulan gaji, yang akan dibayarkan ke seluruh ASN,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses pembayaran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima Surat Edaran dari Kemendagri, TMK dari Kementerian Keuangan, serta ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Bupati.

“Cepat atau lambatnya pembayaran THR, tergantung dari Surat Edaran Kemendagri dan TMK dari Kementerian Keuangan,” pungkasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....