Konsultasi Publik Raperdasus Situs Keagamaan Digelar di Kaimana
- 08 Mar 2026 19:46 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Papua Barat menggelar konsultasi publik di Hotel Grand Papua Kaimana, Jumat 6 maret 2026 lalu. Konsultasi publik tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Raperdasus) tentang Pembangunan, Perlindungan, dan Pelestarian Situs-Situs Keagamaan di Provinsi Papua Barat.
Ketua Tim Bapemperda DPR Papua Barat, Philip Heinrich, mengatakan kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk memantapkan konsepsi naskah akademik Raperdasus dimaksud.
“Konsultasi publik ini juga untuk mengumpulkan data dan informasi yang valid sehingga menjadi landasan ilmiah dalam menyusun sebuah peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” kata Philip Heinrich usai pelaksanaan konsultasi publik.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan konsultasi publik, tim Bapemperda DPR Papua Barat telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah situs keagamaan di Kelurahan Kaimana Kota.
“Kunjungan kami ke dua situs keagamaan yaitu Masjid Tua Baiturahim Kampung Seran dan Gereja Katolik St. Martinus di Kaimana Kota,” ujarnya.
Philip berharap melalui konsultasi publik tersebut pihaknya dapat memperoleh informasi serta masukan dari berbagai pihak terkait keberadaan situs-situs keagamaan di Kabupaten Kaimana.
Ia menjelaskan, berbagai informasi awal mengenai situs keagamaan yang disampaikan para tokoh masyarakat dalam forum tersebut akan ditampung untuk kemudian dibahas lebih lanjut oleh tim Bapemperda.
“Semua hasil yang disampaikan kepada kami oleh para tokoh akan kami bahas dalam rapat, kemudian dipilah mana yang masuk dalam klasifikasi situs keagamaan untuk selanjutnya ditindaklanjuti,” jelasnya.
Kegiatan konsultasi publik ini turut dihadiri tim Bapemperda DPR Papua Barat, unsur Forkopimda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta sejumlah tamu undangan lainnya.