Hasani Olman Tanggapi Kritik Soal Eksistensi Lembaga Otsus Papua

  • 02 Mar 2026 14:23 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Anggota DPR Papua Barat, Hasani Olman, menanggapi sejumlah pernyataan yang disampaikan Vincent Mayor terkait keberadaan lembaga kultural di Tanah Papua, yakni MRP, DPRK dan DPRP. Hasani menegaskan bahwa ketiga lembaga tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021.

“MRP, DPRK, dan DPRP adalah lembaga yang dibentuk berdasarkan undang-undang. Otonomi khusus ini sudah melalui berbagai pertimbangan dan ditetapkan sebagai dasar hukum untuk mengatur hak-hak orang asli Papua,” ujarnya kepada RRI yang disampaikan melalui pesan Whatsap.

Ia menjelaskan, tugas, fungsi dan kewenangan lembaga-lembaga tersebut juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021, serta Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2024.

Menurut Hasani, keberadaan lembaga kultural itu merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab berbagai persoalan di Papua. Karena itu, ia menilai kritik yang disampaikan harus dipahami secara proporsional.

“Saya melihatnya dalam dua sisi. Pertama, mungkin itu sebagai bentuk penguatan dan pengingat bagi kami di MRP, DPRK, dan DPRP agar bekerja lebih maksimal. Kedua, kalau memang ada wacana untuk menghapus lembaga-lembaga ini, maka perlu dipikirkan dampaknya dan siapa yang akan bertanggung jawab,” tegasnya.

Hasani mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya para tokoh senior dan pihak yang memahami hukum serta peraturan perundang-undangan, untuk tidak berpolemik di ruang publik semata, melainkan duduk bersama dalam forum adat atau para-para untuk membahas masa depan Papua.

“Lebih baik kita duduk bersama sebagai anak-anak Papua, membicarakan ke mana arah pembangunan ini dibawa, tentu dalam naungan undang-undang yang berlaku,” katanya.

Ia juga mengutip pesan sejumlah tokoh Papua yang mendorong pentingnya persatuan dan tanggung jawab bersama dalam membangun daerah. Menurutnya, masa depan Papua harus dibangun dengan kasih, iman dan komitmen terhadap aturan hukum yang adil dan bijaksana.

Hasani berharap generasi Papua ke depan dapat berpijak pada fondasi hukum yang kuat serta tetap menjaga semangat otonomi khusus sebagai instrumen perlindungan dan pemberdayaan orang asli Papua.

Rekomendasi Berita