URC Satreskrim Polres Kaimana Amankan Tiga Terduga Penjambretan

  • 20 Agt 2026 16:10 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana, Polda Papua Barat, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pidana kejahatan jalanan berupa penjambretan. Ketiganya diamankan Tim URC di Jalan Sisir, Kabupaten Kaimana, Sabtu sekitar pukul 22.30 WIT. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi terkait dugaan aksi penjambretan yang terjadi di kawasan Jalan Batu Putih atau Jembatan Biru.

Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma melalui Kasat Reskrim Iptu Citra Yuliawanto menjelaskan, penyelidikan kasus tersebut berawal dari informasi yang diunggah melalui akun Facebook berinisial ND.

Dalam unggahannya, ND menyampaikan adanya dugaan peristiwa penjambretan yang terjadi di kawasan Jalan Batu Putih atau Jembatan Biru. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Satreskrim Polres Kaimana.

Menindaklanjuti informasi itu, Tim URC langsung bergerak melakukan penyelidikan di lapangan sejak pukul 16.30 WIT. Petugas kemudian melakukan serangkaian upaya untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, pada pukul 20.30 WIT Tim URC berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku. Kemudian sekitar pukul 22.30 WIT, ketiganya diamankan di wilayah Jalan Sisir,” ujar Iptu Citra Yuliawanto dalam keterangan tertulisnya.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial OW (17), KG (18), dan LR (18). Setelah diamankan, ketiganya langsung dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Proses penangkapan berlangsung aman dan terkendali. Selanjutnya, Satreskrim Polres Kaimana masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut guna mengungkap secara lengkap rangkaian peristiwa serta keterlibatan masing-masing terduga pelaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim Polres Kaimana. Polisi akan melakukan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya kejadian mencurigakan maupun tindak pidana yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polisi akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kami berharap masyarakat turut menjaga keamanan dengan melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu ketertiban,” tegas Iptu Citra Yuliawanto.

Polres Kaimana juga mengingatkan masyarakat untuk tetap berhati-hati saat beraktivitas, khususnya pada malam hari, serta bijak dalam menggunakan media sosial dengan memastikan informasi yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....