Satreskrim Polres Kaimana Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan
- 28 Jul 2026 14:34 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam berupa parang di wilayah Kabupaten Kaimana, Minggu 26 Juli 2026. Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/193/VII/2026/SPKT/POLRES KAIMANA/POLDA PAPUA BARAT, terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Cendrawasih, Kabupaten Kaimana.
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kaimana kemudian melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, petugas berhasil memperoleh identitas serta keberadaan terduga pelaku. Sekitar pukul 09.00 WIT, Tim URC kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial R.S. (23) di kawasan Pelabuhan Kaimana.
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Kaimana untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut dipicu oleh perselisihan atau adu mulut antara terduga pelaku dengan korban.
Perselisihan tersebut kemudian diduga berujung pada tindakan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Berdasarkan keterangan awal tersebut, Tim URC melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu bilah parang yang diduga digunakan dalam peristiwa penganiayaan sebagai barang bukti.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kaimana guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Kaimana akan menangani setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai dengan prosedur hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat dan maksimal terhadap setiap laporan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud kesigapan personel dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolres.
Ia juga mengimbau seluruh masyarakat agar tidak menyelesaikan setiap permasalahan dengan tindakan kekerasan maupun menggunakan senjata tajam.
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Kapolres mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Dengan adanya laporan yang cepat dari masyarakat, setiap permasalahan diharapkan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....