Polisi Tangkap Spesialis Curanmor Kaimana berinisial MYR
- 23 Mei 2026 04:25 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID. Kaimana - Kepolisian Resor Kaimana berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menetapkan seorang pria berinisial MYR (29) sebagai tersangka. Dalam perkara tersebut, korban diketahui berinisial LS (41).
Kapolres Kaimana, AKBP, Satria Dwi Dharma, S.I.K, M.H, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari kecurigaan seorang pelapor berinisial RK (29) terhadap transaksi jual beli sepeda motor yang dilakukan tersangka pada 15 April 2026.
“Pelapor kemudian menghubungi anggota Opsnal Reskrim Polres Kaimana untuk bersama-sama menemui tersangka,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kaimana, Kamis 21 Mei 2026.
Setelah bertemu dengan MYR, anggota Opsnal Reskrim langsung mengamankan tersangka ke Polres Kaimana guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi, tersangka mengakui sepeda motor yang hendak dijual kepada pelapor merupakan hasil curian yang dilakukan beberapa bulan sebelumnya.
Kapolres mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sebanyak delapan kali di wilayah Kabupaten Kaimana sejak tahun 2021 hingga 2026.
“Modus yang digunakan hampir sama, yakni mengambil kendaraan di lokasi berbeda ketika situasi dinilai aman oleh pelaku,” katanya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan empat unit kendaraan bermotor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kaimana masih terus melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya lokasi lain maupun barang bukti tambahan yang berkaitan dengan aksi tersangka.
Atas perbuatannya, MYR dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP juncto Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....