Residivis Curanmor Dibekuk, Polisi Amankan Empat Motor

  • 17 Apr 2026 18:16 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID. Kaimana - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kaimana berhasil membekuk seorang pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Kaimana dan sekitarnya.

Kapolres Kaimana melalui Kasat Reskrim, Iptu Tri S. Adimasworo, menjelaskan pelaku berinisial MYR diamankan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait sejumlah laporan kehilangan sepeda motor.

“Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian di tujuh tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Kasat Reskrim saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Menurutnya, MYR merupakan residivis kasus serupa yang kembali mengulangi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Modus yang digunakan pelaku yakni mencuri sepeda motor kemudian menyimpannya di beberapa lokasi berbeda di wilayah Kaimana.

“Motor hasil curian ada yang disimpan beberapa waktu untuk digunakan pribadi, dan ada juga yang sudah dijual. Kasus ini masih terus kami kembangkan,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan empat unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak kejahatan. Aparat kepolisian kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 juncto Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara lima hingga tujuh tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak curanmor yang belakangan marak terjadi di wilayah Kaimana.

“Masyarakat diharapkan selalu menjaga keamanan kendaraan, menggunakan kunci ganda, serta memasukkan kendaraan ke dalam rumah pada malam hari,” imbaunya.

Selain itu, Polres Kaimana akan meningkatkan langkah preventif melalui kegiatan sosialisasi kepada masyarakat serta patroli rutin pada jam-jam rawan guna menekan angka kriminalitas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....