Polres Tetapkan 23 Penambangg Ilegal Sebagai DPO

  • 22 Mei 2025 19:10 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana: Kepolisian Resor (Polres) Kaimana menetapkan sebanyak 23 orang penambang emas ilegal sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka diketahui beroperasi tanpa izin resmi di wilayah hukum Polsek Teluk Etna, Kabupaten Kaimana, Papua Barat. Penetapan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kaimana, AKBP Satria Dwi Dharma, kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan mentolerir aktivitas penambangan emas ilegal di wilayah hukumnya, terlebih jika dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak menghormati aturan dan adat setempat.

“Sebanyak 23 orang yang kami tetapkan sebagai DPO bukan merupakan orang asli Papua. Mayoritas berasal dari Sulawesi dan tidak mengantongi izin resmi. Siapapun yang melakukan penambangan tanpa izin, akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Satria.

Kapolres juga menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta menghormati hak-hak masyarakat adat atas wilayahnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas penambangan ilegal. Selain merusak lingkungan, hal ini juga melanggar hukum dan bisa berujung pada proses pidana,” tambahnya.

Pihak kepolisian saat ini tengah memburu para pelaku, serta meningkatkan pengawasan dan patroli di titik-titik rawan aktivitas tambang ilegal di kawasan Teluk Etna.

Rekomendasi Berita