Kapolres Kaimana Tegaskan Larangan Pawai Takbir Kendaraan
- 20 Mar 2026 18:40 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kapolres Kaimana AKBP Satria Dwi Dharma, S.I.K membenarkan adanya penyampaian dari Ketua PHBI terkait pelaksanaan pawai takbiran di wilayah tersebut. Pawai takbir tahun ini hanya akan dilaksanakan dengan berjalan kaki, dimulai dari Masjid Al-Taqwa Krooy menuju kawasan perkotaan Kaimana.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres kepada sejumlah wartawan di halaman Mapolres Kaimana, Jalan Utarom Bantemi, Kabupaten Kaimana. Ia menegaskan bahwa tidak ada pawai kendaraan yang diperbolehkan dalam pelaksanaan takbiran tahun ini.
“Kalaupun ditemukan adanya pawai kendaraan, kami akan bertindak tegas dengan menghentikan dan menahan kendaraan tersebut,” ujar Kapolres.
Menurutnya, pawai obor dengan berjalan kaki dalam menyambut kemenangan Hari Raya Idulfitri dinilai lebih indah dan bermanfaat dibandingkan penggunaan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Kapolres menambahkan, penggunaan kendaraan dalam pawai takbir berisiko merugikan diri sendiri maupun orang lain. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan demi keamanan dan ketertiban bersama.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh masyarakat di wilayah hukum Polres Kaimana untuk bersama-sama menciptakan iklim yang sehat, aman, serta menjunjung tinggi toleransi antarumat beragama.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah kepada seluruh umat Muslim di Kabupaten Kaimana.
“Selamat merayakan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, semoga kita semua senantiasa diberikan kedamaian dan kebersamaan,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....