Pelajar Diatas 17 Tahun Wajib Punya SIM
- 02 Mar 2026 12:44 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kaimana, AKP Edy Sumule, menegaskan bahwa anak sekolah yang menggunakan kendaraan roda dua harus sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan wajib mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM). Penegasan tersebut disampaikan AKP Edy Sumule kepada RRI saat ditemui di ruang kerjanya baru-baru ini.
Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku, anak di bawah umur tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor. Oleh karena itu, para orang tua diminta untuk tidak memberikan kendaraan kepada anak-anak mereka yang belum cukup umur.
“Kalau memang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP, tentu belum bisa mengurus SIM. Jadi jangan diberikan kendaraan. Orang tua harus memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya,” tegasnya Senin 2 maret 2026.
Ia menambahkan, apabila terjadi kecelakaan lalu lintas, maka keluarga sendiri yang akan menanggung kerugian, baik secara materi maupun moril. Karena itu, peran orang tua sangat penting dalam mengawasi dan memberikan edukasi kepada anak-anak terkait keselamatan berlalu lintas.
“Jika terjadi kecelakaan, tentu keluarga yang rugi. Jadi orang tua harus bisa mengambil peran dan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anaknya,” ujarnya.
Bagi pelajar yang sudah berusia di atas 17 tahun, AKP Edy menegaskan wajib memiliki KTP dan segera mengurus SIM sebagai syarat sah berkendara di jalan raya. “Kami siap membantu dalam proses pengurusan SIM di kantor lalu lintas. Ini semua demi kebaikan dan keselamatan mereka sendiri,” pungkasnya.