Kasus Rudapaksa Anak di Kaimana, Naik ke Penyidikan

  • 04 Mar 2025 20:03 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Kasus persetubuhan anak atau rudapaksa yang melibatkan seorang oknum polisi berinisial MEP (29) kini resmi naik ke tahap penyidikan. Kapolres Kaimana, AKBP Gadug Kurniawan, melalui Kasat Reskrim AKP Boby Rahman, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup.

Kasat Reskrim AKP Boby Rahman menjelaskan, terduga pelaku MEP yang merupakan anggota kepolisian, telah tiba di Kaimana pada Sabtu (1/3/2025) dan didampingi oleh tim dari Polda Papua Barat, serta anggota Reskrim dan Propam Polres Kaimana.

“Terduga pelaku telah menjalani proses penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan serta keterangan 11 saksi, termasuk dua korban, kami juga telah menggelar perkara,” ujarnya pada Senin (03/03/2025).

Menurut AKP Boby, Satreskrim Polres Kaimana telah mengantongi bukti yang cukup untuk membawa kasus ini ke tahap penyidikan. Proses ini dilakukan setelah melalui serangkaian pemeriksaan, termasuk pendampingan psikologi dari tim Kabupaten Fakfak.

“Kami telah bersepakat untuk meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Dalam kasus ini, MEP dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Berdasarkan pasal tersebut, MEP dapat diancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda hingga Rp5 miliar.

AKP Boby Rahman menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana, termasuk anggota Polri.

“Kami akan menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota kepolisian yang terbukti bersalah,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....