Kejari Kaimana Tetapkan WK Tersangka Korupsi Dana BUMN

  • 04 Agt 2025 19:56 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana: Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana resmi menetapkan seorang tersangka berinisial WK dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana di salah satu lembaga keuangan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang beroperasi di wilayah Kaimana. Penetapan tersangka tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-119/R.14/FD1/08/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kaimana, Onneri Khairoza, S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar Senin malam (4/8/2025) di kantor Kejari Kaimana, mengumumkan langsung penetapan tersangka tersebut. Kajari didampingi oleh jajaran struktural, yaitu Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), serta Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).

Dalam keterangannya, Kajari mengungkapkan bahwa WK, yang saat itu menjabat sebagai teller pada lembaga keuangan tersebut, diduga kuat menyalahgunakan dana perusahaan dengan modus transaksi fiktif. WK melakukan setoran tunai dan transaksi tabungan tanpa disertai uang fisik ke sejumlah pihak, untuk kepentingan pribadi.

“Dana tersebut digunakan untuk pembayaran utang dan juga disetorkan ke platform online bernama Findland,” jelas Kajari.

Transaksi fiktif tersebut melibatkan beberapa pihak berinisial AY, Y, dan ES, serta satu transaksi lainnya dilakukan ke rekening pribadi WK.

Akibat perbuatan tersebut, sistem keuangan internal lembaga mencatat selisih dana dan berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat, lembaga keuangan tersebut mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp568 juta.

“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan, tersangka ini melakukannya sendiri. Prosesnya sangat singkat, hanya dalam satu hari. Sore harinya saat transaksi ditutup, aksi tersebut langsung terdeteksi oleh supervisornya,” ungkap Onneri Khairoza.

Atas perbuatannya, WK dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. Saat ini, WK telah diamankan dan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas III Kaimana, guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....