Disperindag Kaimana Perketat Pengawasan Peredaran Barang Kedaluwarsa

  • 26 Mei 2026 21:07 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana, Barent Tumanat, menegaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja menjual barang kedaluwarsa kepada konsumen dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penegasan itu disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat di media sosial Facebook terkait temuan barang kedaluwarsa yang diduga masih diperjualbelikan oleh sejumlah pelaku usaha di Kabupaten Kaimana.

Barent menegaskan bahwa pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM akan terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang di sejumlah toko dan tempat usaha guna melindungi hak-hak konsumen.

Ia juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar lebih teliti dalam memeriksa masa berlaku produk yang dijual kepada masyarakat serta tidak memperdagangkan barang yang sudah melewati tanggal kedaluwarsa.

“Kami meminta seluruh pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga keselamatan dan kenyamanan konsumen. Jangan sampai masyarakat dirugikan akibat kelalaian maupun kesengajaan menjual produk yang sudah tidak layak konsumsi,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk lebih cermat sebelum membeli barang dengan memeriksa tanggal kedaluwarsa pada kemasan produk serta segera melaporkan apabila menemukan produk yang sudah tidak layak edar masih dijual bebas di pasaran.

Pemerintah Kabupaten Kaimana berharap adanya kerja sama antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan bertanggung jawab demi perlindungan konsumen di daerah tersebut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....