Disperindag Kaimana: Pengawasan Barang Kedaluwarsa Ranah Pemerintah Provinsi

  • 19 Mei 2026 23:15 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMKM Kabupaten Kaimana menegaskan bahwa kewenangan penindakan terhadap peredaran barang kedaluwarsa berada di tingkat pemerintah provinsi, bukan kabupaten.

Kepala Dinas Perindagkop dan UMKM Kabupaten Kaimana, Barent Tumanat, kepada Wartawan di ruang kerjanya 19 Mei 2026 menyampaikan hal tersebut menyusul adanya laporan masyarakat terkait temuan barang kedaluwarsa yang masih diperjualbelikan di sejumlah kios dan toko.

Menurutnya, pemerintah kabupaten hanya memiliki tugas monitoring serta pelaporan apabila menemukan produk yang masa kedaluwarsanya telah habis.

“Untuk barang kedaluwarsa, kewenangannya berada di Dinas Perindag Provinsi. Kami di kabupaten hanya melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan, kami langsung melaporkan ke provinsi untuk ditindaklanjuti,” ujar Barent Tumanat.

Ia menjelaskan, pembagian kewenangan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pengawasan dan penindakan barang tertentu pada pemerintah provinsi.

Barent menambahkan, pemerintah kabupaten tidak memiliki kewenangan melakukan penyitaan maupun pemusnahan barang kedaluwarsa. Upaya yang dapat dilakukan sebatas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menarik produk dari peredaran.

“Kami hanya menyampaikan pencegahan kepada pemilik toko atau kios supaya barang yang masa kedaluwarsanya sudah habis tidak lagi diperjualbelikan karena berpotensi merugikan konsumen,” katanya.

Ia juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan temuan tersebut dan meminta warga terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan produk serupa di pusat perbelanjaan maupun toko-toko.

Informasi dari masyarakat, lanjutnya, akan diteruskan kepada Dinas Perindag Provinsi agar dapat dilakukan inspeksi mendadak (sidak) serta penindakan sesuai kewenangan.

Selain itu, pihaknya mengimbau para pelaku usaha agar lebih teliti memeriksa masa edar produk sebelum dipasarkan.

“Harapan kami para penjual tidak lagi menjual barang yang sudah melewati masa kedaluwarsa karena ada aturan hukum yang mengatur dan tentu ada konsekuensi pelanggaran,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kaimana memastikan akan terus melakukan pengawasan rutin serta berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna melindungi masyarakat dari risiko konsumsi barang yang tidak layak edar.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....