Koperasi Merah Putih Resmi Berdiri di 45 Desa
- 09 Agt 2025 18:51 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana; Sebanyak 45 desa/kampung dari total 86 desa dan kelurahan di Kabupaten Kaimana, Papua Barat, telah resmi berbadan hukum sebagai salah satu syarat pendirian Koperasi Merah Putih. Sementara sisanya masih dalam proses pengurusan dan diperkirakan akan segera menyusul dalam beberapa hari ke depan.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Kaimana, Agustinus Janoma, S.E., M.M., yang menjelaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian tahapan, mulai dari sosialisasi hingga pendampingan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pembentukan pengurus koperasi di seluruh desa dan kelurahan.
“Per hari ini, kami sudah melakukan sosialisasi pada 86 desa dan kelurahan, Musdesus juga sudah dilakukan semuanya. Proses ke akta notaris pun sudah lengkap. Dari jumlah tersebut, yang sudah jadi atau berbadan hukum ada 45 desa, dan jumlah ini akan bertambah dua hingga tiga hari ke depan,” ungkap Janoma.
Selain pengurusan akta notaris, Dinas Perindagkop Kaimana juga sedang melakukan pendataan potensi dan lokasi koperasi sesuai arahan Kementerian Koperasi RI, yang nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem nasional.
“Kita juga diarahkan untuk penyiapan SDM pengurus dan pengawas koperasi, lalu masuk ke tahap terakhir yaitu permodalan. Untuk permodalan, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan terkait dukungan dari Bank Himbara, mulai dari BRI hingga BNI, dan kepala banknya sudah berkoordinasi dengan kami. Semua koperasi nanti akan diarahkan membuka rekening bank,” jelasnya.
Janoma berharap seluruh proses persiapan pendirian Koperasi Merah Putih di Kaimana dapat berjalan lancar sehingga kehadirannya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan koperasi.