Lima Koperasi Sah, Enam Puluh Baru Didaftarkan

  • 21 Jul 2025 18:01 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Pembentukan Koperasi Merah Putih di Kabupaten Kaimana terus bergerak maju, meskipun sebagian besar masih dalam tahap awal legalitas. Dari total 84 kampung dan dua kelurahan, baru lima koperasi yang telah memiliki badan hukum resmi, sebagaimana diungkapkan oleh Plh. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi Kabupaten Kaimana, Agustinus Janoma.

“Lima koperasi yang sudah sah secara hukum berada di Kelurahan Kaimana Kota, Kelurahan Krooy, Kampung Trikora, Kampung Coa, dan Kampung Marsi,” ungkap Agus Janoma kepada Wartawan

Ia menjelaskan bahwa pembentukan koperasi dilakukan secara bertahap, diawali dengan musyawarah desa (musdes) di tiap kampung dan kelurahan. Setelah itu, dilanjutkan dengan proses pembuatan akta notaris untuk memenuhi persyaratan hukum pendirian koperasi.

Saat ini, menurutnya, terdapat 21 koperasi tambahan yang sedang dalam proses pengurusan akta notaris, sementara 60 koperasi lainnya masih dalam tahap awal, yaitu pendaftaran nama ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Agustinus menekankan bahwa legalitas koperasi sangat penting sebagai dasar kelembagaan yang kuat dan diakui negara. Tanpa status hukum yang sah, koperasi tidak dapat mengakses pendanaan, bekerja sama dengan BUMD atau bank, maupun mengembangkan usaha secara profesional.

Rekomendasi Berita