KP2KP Kaimana Perkenalkan Aplikasi Pajak Core Tax 2025

  • 15 Jan 2025 14:01 WIB
  •  Kaimana

KBRN, Kaimana : Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana sejak 1 Januari 2025 telah resmi menerapkan aplikasi pelayanan perpajakan berbasis digital yang dikenal dengan nama Core Tax.

Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat wajib pajak dalam mengakses berbagai layanan perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga layanan lainnya, semuanya hanya melalui satu aplikasi. Sistem ini dikenal dengan sebutan one for all.

Menurut Kepala KP2KP Kaimana Dedy Nurdin, aplikasi Core Tax merupakan langkah maju dalam upaya meningkatkan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan segala hal yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dengan lebih praktis, efisien, dan transparan.

"Aplikasi Core Tax adalah sistem yang menyeluruh, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga layanan lainnya. Semua itu bisa diakses dalam satu aplikasi saja, yang kami sebut one for all. Kami berharap dengan adanya aplikasi ini, wajib pajak di Kaimana bisa lebih mudah menjalankan kewajiban perpajakannya," ujarnya.

Lanjutnya, sejak diluncurkan, tanggapan masyarakat terhadap aplikasi Core Tax bervariasi. Beberapa wajib pajak mengapresiasi kemudahan yang ditawarkan, sementara yang lain mengungkapkan masih ada beberapa kendala teknis yang perlu diperbaiki.

Oleh karena itu, pihaknya mengakui pentingnya evaluasi dan perbaikan berkelanjutan agar aplikasi tersebut dapat berfungsi secara maksimal sesuai dengan harapan masyarakat.

"Seperti halnya teknologi baru lainnya, tentu ada hal-hal yang perlu terus diperbaiki. Kami menerima masukan dari masyarakat dan kami akan terus berusaha untuk memperbaiki aplikasi ini agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan wajib pajak," tambahnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....