Optimalkan Pajak Digital untuk Meningkatkan Penerimaan Negara
- 15 Jan 2025 12:36 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana : Direktur Jenderal Pajak (DJP) menyadari bahwa jika tidak beradaptasi dengan cepat terhadap perkembangan teknologi yang semakin canggih, potensi pajak yang dapat dipungut dari transaksi digital akan hilang, yang pada gilirannya dapat berujung pada kurangnya penerimaan negara.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kaimana, Dedi Nurdin, dalam dialog interaktif bersama RRI dengan topik “Pajak Digital: Tantangan di Era Digital” pada Rabu, (15/01/25).
Dikatakan, Pajak transaksi digital, yang merujuk pada perdagangan melalui sistem elektronik, kini menjadi salah satu fokus utama otoritas pajak di Indonesia.
Dedi Nurdin menjelaskan bahwa latar belakang pengaturan pajak digital adalah untuk memberikan asas keadilan bagi pelaku bisnis, memastikan kepastian hukum, serta menjangkau potensi baru yang berhubungan dengan penerimaan negara.
Menurutnya, Seiring dengan perkembangan pesat perdagangan digital, DJP juga menghadapi tantangan dalam hal pengawasan pajak digital. Untuk itu, peran sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni serta sistem digital yang berkualitas menjadi kunci penting dalam implementasi pajak digital.
"Untuk menghadapi tantangan ini, DJP berusaha memperkuat kapasitas SDM serta memperbarui sistem yang digunakan agar dapat mengakomodasi perdagangan digital yang terus berkembang," ujar Dedi Nurdin.
Ke depannya, Ia berkomitmen untuk terus berinovasi agar sistem perpajakan dikabupaten kaimana dapat sejalan dengan perkembangan teknologi, demi tercapainya penerimaan negara yang lebih optimal dan berkeadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....