SPBU Kaimana Batasi Pembelian Pertalite sejak April 2026

  • 07 Mei 2026 09:28 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana- Manajemen Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kaimana, Papua Barat, mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis pertalite sejak Rabu 1 April 2026.

Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul pengumuman resmi pemerintah pusat terkait pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite dan solar untuk kendaraan pribadi atau mobil penumpang sebanyak 50 hingga 80 liter per hari.

Pengawas SPBU Kaimana, Prisila Fofid, mengatakan sebelum kebijakan baru diterapkan, SPBU Kaimana memberlakukan kuota pembelian BBM subsidi bagi setiap kendaraan sebanyak 120 liter per hari melalui sistem barcode atau kode QR.

“Kami menyesuaikan dengan keputusan pemerintah pusat dan mulai hari ini juga kami terapkan,” ujar Prisila.

“Sebelumnya, sesuai dengan kuota, menggunakan barcode atau kode QR sebesar 120 liter per hari per kendaraan. Selama ini, tidak ada pemilik kendaraan yang membeli sampai 120 liter per hari,” katanya menambahkan.

Menurut Prisila, untuk pembelian BBM subsidi non kendaraan, pihak SPBU tetap menyesuaikan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya warga dari kampung-kampung yang membutuhkan tambahan pasokan BBM karena faktor jarak tempuh.

“Misalkan ada masyarakat kampung yang butuhkan lebih, dengan mempertimbangkan jarak tempuh untuk sampai ke tujuan kami bisa penuhi. Ini berlaku untuk non kendaraan saja,” ujarnya.

Selain itu, SPBU Kaimana juga mempertimbangkan ketersediaan stok BBM subsidi jenis pertalite sebelum memenuhi kebutuhan masyarakat non kendaraan.

Prisila menyebutkan, SPBU Kaimana memperoleh kuota BBM subsidi untuk kendaraan sebanyak 8 kiloliter (KL) per hari dari Pertamina. Sementara untuk kebutuhan non kendaraan disediakan kuota sebanyak 13 KL per hari.

“Untuk non kendaraan sebanyak 13 KL per hari. Sampai hari ini berjalan aman,” kata Prisila Fofid.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....