Usaha Pertamini di Kaimana Wajib Miliki Izin Resmi
- 01 Mei 2026 11:15 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Menjamurnya usaha Pertamini atau pom mini di wilayah Kabupaten Kaimana, Papua Barat, mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah. Seluruh pelaku usaha Pertamini diwajibkan memiliki perizinan usaha yang sah dan terkontrol.
Hal tersebut ditegaskan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, La Bania, menyusul semakin banyaknya usaha pom mini yang beroperasi di Kota Kaimana.
Menurut La Bania, usaha Pertamini merupakan jenis usaha tersendiri sehingga wajib memiliki izin khusus yang berbeda dari usaha kios pada umumnya.
“Hampir semua pom mini di Kabupaten Kaimana, Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya masih melekat dengan kios. Seharusnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus pengecer BBM karena jenis usahanya sudah berbeda,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah melakukan koordinasi untuk memastikan mekanisme perizinan pom mini, apakah harus memiliki izin usaha tersendiri atau cukup dengan menambahkan KBLI pengecer bahan bakar minyak pada NIB yang telah dimiliki pelaku usaha.
“Kalau memang harus izin tersendiri, NIB tetap bisa melekat pada kios, tetapi wajib ditambahkan KBLI pengecer BBM untuk pom mini,” jelasnya.
La Bania menambahkan, kepastian pengaturan izin khusus tersebut masih menunggu penyesuaian dalam sistem Online Single Submission (OSS).
“Bagi saya, pom mini tetap harus memiliki izin tersendiri yang namanya KBLI agar legalitas usahanya jelas,” tegasnya.
Ke depan, Dinas PMPTSP-TK Kabupaten Kaimana akan berkoordinasi bersama sejumlah kepala bidang guna melakukan peninjauan terhadap objek usaha Pertamini yang telah beroperasi di daerah tersebut.
Ia juga menegaskan bahwa proses pengurusan perizinan tidaklah sulit dan tidak dipungut biaya.
“Pengurusan izin sebenarnya gratis. Yang terpenting adalah kesadaran pelaku usaha terhadap aspek legalitas usaha,” pungkasnya.
Pemerintah daerah berharap dengan adanya pengaturan perizinan yang jelas, usaha Pertamini di Kabupaten Kaimana dapat berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....