Bappeda Kaimana: Batas Akhir Penetapan RPJMD 20 Agustus
- 28 Jul 2025 20:20 WIB
- Kaimana
KBRN, Kaimana: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penelitian Pengembangan (Bappeda dan Litbang) Kabupaten Kaimana, Abdul Rahim Furuada, S.Sos., M.TP, menegaskan bahwa batas waktu penetapan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kaimana adalah hingga 20 Agustus 2025.
Hal tersebut disampaikannya dalam sebuah forum perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan sejumlah perangkat daerah dan unsur masyarakat, Senin pagi di Kaimana.
“RPJMD merupakan dokumen strategis lima tahunan yang sangat menentukan arah pembangunan ke depan. Oleh karena itu, kita harus menyelesaikan penetapannya paling lambat tanggal 20 Agustus,” tegas Rahim.
Lebih lanjut ia memaparkan bahwa struktur penduduk Kabupaten Kaimana saat ini didominasi oleh usia produktif, yakni sebesar 68,7 persen dari total populasi.
“Ini sebenarnya menjadi potensi besar jika kita kelola dengan baik. Tetapi kalau tidak dimanfaatkan dengan maksimal, justru bisa menjadi beban daerah,” ujarnya.
Terkait dengan hal tersebut, Rahim juga mengungkapkan kondisi Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kaimana yang berada pada angka 3,25 persen, relatif lebih rendah dibanding rata-rata Provinsi Papua Barat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa sebagian besar masyarakat Kaimana masih bergantung pada sektor pertanian dan peternakan, yang dalam beberapa tahun terakhir justru menunjukkan tren pertumbuhan yang melemah.
“Ini menjadi catatan penting dalam RPJMD. Kita perlu strategi baru untuk membangkitkan sektor primer ini, agar mampu mendongkrak pertumbuhan ekonomi daerah dan membuka lebih banyak lapangan kerja,” tambahnya.
Selain sektor pertanian, Pemkab Kaimana juga tengah menyoroti sejumlah indikator kesejahteraan masyarakat, termasuk tingkat kemiskinan dan akses terhadap layanan dasar, yang akan menjadi fokus dalam penyusunan arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Bappeda dan Litbang memastikan seluruh masukan dari OPD, stakeholder, dan masyarakat akan diakomodasi dalam dokumen RPJMD, yang rencananya akan dibahas dalam Musrenbang RPJMD dan disahkan melalui peraturan daerah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....