DPRK Kaimana Tunggu Penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- 03 Agt 2026 11:55 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana masih menunggu penyerahan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun 2026 dari Pemerintah Kabupaten Kaimana. Kedua dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRK untuk memulai tahapan pembahasan bersama pihak eksekutif.
Hal tersebut disampaikan Ketua DPRK Kaimana, Robby Daud Samangun, dalam rapat Komisi C DPRK Kaimana. Menurutnya, DPRK telah mengambil langkah awal dengan menyampaikan surat resmi kepada pemerintah daerah guna meminta penyampaian dokumen yang akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.
"Pada 20 Juli 2026 lalu, DPRK Kaimana telah menyurati Pemerintah Daerah terkait laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 dan realisasi APBD enam bulan pertama tahun 2026," jelas Robby.
Ia mengatakan, hingga saat ini DPRK masih menunggu konfirmasi dari Pemerintah Kabupaten Kaimana mengenai kesiapan penyerahan dokumen tersebut. Setelah seluruh dokumen diterima secara resmi, DPRK akan melakukan pembahasan internal sebelum menjadwalkan pembahasan bersama pemerintah daerah.
Menurut Robby, proses pembahasan tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa karena harus diawali dengan pemeriksaan kelengkapan administrasi dan substansi dokumen. Tahapan tersebut penting agar pembahasan yang dilakukan nantinya dapat berjalan efektif dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Penjadwalan belum dapat dilakukan karena DPRK masih menunggu kelengkapan dokumen dari pihak eksekutif, sementara sejumlah anggota DPRK juga sedang menjalankan tugas di luar kota," ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025 dan Laporan Realisasi APBD Semester I Tahun 2026 merupakan agenda strategis yang membutuhkan keterlibatan seluruh unsur DPRK. Karena itu, penjadwalan rapat akan dilakukan setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi dan anggota dewan dapat mengikuti pembahasan secara optimal.
Robby berharap Pemerintah Kabupaten Kaimana dapat segera menyerahkan dokumen yang dimaksud agar proses pembahasan tidak mengalami keterlambatan. Menurutnya, sinergi yang baik antara legislatif dan eksekutif sangat diperlukan untuk memastikan pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran berjalan sesuai ketentuan.
"Kami berharap dokumen Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dan Laporan Realisasi APBD Semester I 2026 dapat segera diserahkan kepada DPRK Kaimana, paling lambat pada 28 Juli 2026, sehingga pembahasan dapat segera dijadwalkan," pungkas Robby.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....