Kantah Kaimana Serahkan Sertipikat Perpanjangan HGB kepada PT Pelni
- 29 Jul 2026 06:49 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Kaimana menyerahkan Sertipikat Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Cabang Kaimana, Selasa 28 Juli 2026. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset negara sekaligus mendukung kelancaran operasional PT Pelni di Kabupaten Kaimana.
Prosesi penyerahan diawali dengan penandatanganan berita acara yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana. Sertipikat diserahkan oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana, Maya Andryani, S.H., dan diterima oleh Plh. Kepala Cabang PT Pelni Kaimana, Cosmas Kornelis Toki. Kegiatan tersebut turut disaksikan jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana dan PT Pelni Cabang Kaimana.
Maya Andryani yang juga menjabat Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Kaimana menjelaskan bahwa sertipikat perpanjangan HGB tersebut diberikan untuk aset rumah dinas milik PT Pelni Cabang Kaimana dengan masa berlaku selama 20 tahun.
Menurutnya, proses perpanjangan HGB dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Berdasarkan regulasi tersebut, Hak Guna Bangunan dapat diperpanjang selama 20 tahun dan setelah itu masih dapat diperpanjang atau diperbarui kembali untuk jangka waktu hingga 30 tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perpanjangan HGB ini kami proses sesuai Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Masa berlakunya selama 20 tahun dan setelah itu masih dapat diperpanjang atau diperbarui kembali selama 30 tahun sesuai ketentuan," jelas Maya.
Ia juga mengingatkan agar PT Pelni Cabang Kaimana memperhatikan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kaimana Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) beserta seluruh persyaratan turunannya. Mengingat lokasi HGB berada di wilayah Kabupaten Kaimana, pemanfaatan lahan harus tetap mengacu pada rencana tata ruang yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....