Pemprov Papua Barat Berikan Keringanan Pajak Kendaraan hingga Oktober 2026

  • 14 Jul 2026 16:27 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana – Pemerintah Provinsi Papua Barat memberikan keringanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kepada masyarakat mulai Juli hingga Oktober 2026. Program tersebut diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan penerimaan pendapatan daerah.

Kepala UPT Samsat Kabupaten Kaimana, Andy Kusuma, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 144 Tahun 2026 tentang pemberian keringanan pembayaran PKB dan BBNKB.

Menurutnya, program ini memberikan berbagai kemudahan kepada masyarakat, mulai dari pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penghapusan sanksi denda administrasi, hingga keringanan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

"Melalui program ini, masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan denda administrasi. Bahkan kendaraan yang telah menunggak lebih dari 10 tahun juga memperoleh pengurangan pokok pajak sesuai ketentuan dalam sistem pelayanan Samsat," ujar Andy Kusuma, Senin 13 Juli 2026.

Ia menjelaskan, wajib pajak yang memiliki tunggakan hingga 10 tahun tidak lagi diwajibkan membayar seluruh akumulasi tunggakan seperti sebelumnya. Sistem pelayanan Samsat akan secara otomatis menghitung besaran keringanan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga masyarakat hanya membayar sebagian dari total kewajiban pajaknya.

Menurut Andy, kebijakan tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat yang selama ini memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.

Ia mengungkapkan, sejak program diberlakukan, sejumlah pemilik kendaraan roda dua maupun roda empat di Kabupaten Kaimana telah memanfaatkan fasilitas tersebut dan memperoleh penghapusan denda administrasi sesuai keputusan gubernur.

"Program ini diharapkan menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi kendaraan bermotor sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah diberikan pemerintah," katanya.

Andy menambahkan, tujuan utama pemberian insentif pajak kendaraan adalah meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak, sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor pajak kendaraan bermotor.

"Program ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah," jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan keringanan pajak kendaraan tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-80, yang diusulkan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, Andy mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Kaimana yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa berlakunya berakhir pada Oktober 2026.

"Jangan sampai kesempatan ini terlewatkan. Selagi program masih berlangsung, kami mengajak seluruh wajib pajak untuk segera datang ke Kantor Samsat Kaimana dan memanfaatkan fasilitas keringanan yang telah diberikan," pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....