DPRK Kaimana Perkuat Pengawasan Program Strategis Samisaka

  • 25 Jun 2026 13:15 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penguatan fungsi pengawasan terhadap Program Strategis Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka), Selasa 23 Juni 2026. Rapat yang berlangsung di Auditorium DPRK Kaimana itu dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, serta dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK).

Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, menjelaskan bahwa agenda rapat difokuskan pada evaluasi dan penguatan pengawasan terhadap pelaksanaan Program Samisaka yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Kabupaten Kaimana di bawah kepemimpinan Bupati Hasan Achmad dan Wakil Bupati Isak Waryensi.

“Program Samisaka merupakan janji politik kepala daerah bersama wakilnya yang telah dimasukkan ke dalam RPJMD Kabupaten Kaimana dan dijabarkan melalui Peraturan Bupati (Perbup),” ujar Dennis. Menurutnya, DPRK memiliki tanggung jawab untuk memastikan program tersebut berjalan sesuai tujuan serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat kampung di seluruh wilayah Kabupaten Kaimana.

Dalam forum RDP tersebut, DPRK juga menyoroti sejumlah aspirasi masyarakat yang dinilai belum terakomodasi dalam Peraturan Bupati tentang pelaksanaan Program Samisaka. Beberapa di antaranya terkait kebutuhan pembangunan rumah layak huni dan peningkatan infrastruktur jalan di kampung-kampung.

Dennis berharap berbagai masukan yang berkembang di tengah masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah untuk dikaji kembali dan disesuaikan dengan kebutuhan riil masyarakat. “Kami berharap aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam regulasi sehingga pelaksanaan Program Samisaka benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat kampung,” katanya.

Selain itu, DPRK juga meminta Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk meninjau kembali honorarium maupun gaji pendamping Program Samisaka di tingkat kabupaten agar sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab yang diemban. Dennis menegaskan bahwa keberhasilan Program Samisaka harus didukung dengan perencanaan yang berbasis pada potensi dan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing kampung.

“Program Samisaka harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya alam. Pembibitan semua komoditas harus disiapkan oleh masyarakat kampung,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya penyuluhan kepada masyarakat terkait standar dan kualitas bibit yang digunakan dalam program tersebut. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu masyarakat dalam mengembangkan komoditas unggulan yang berkelanjutan.

Di samping itu, DPRK meminta adanya transparansi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) serta Tim Pelaksana Kegiatan Kampung (TPKK) terkait proses penyaluran hingga realisasi penggunaan anggaran Program Samisaka.

Melalui RDP tersebut, DPRK berharap pelaksanaan Program Samisaka dapat terus dievaluasi dan diperkuat sehingga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pembangunan di kampung-kampung di Kabupaten Kaimana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....