DPRK dan Pemda Kaimana Sepakati Lima Poin Evaluasi Samisaka
- 25 Jun 2026 13:14 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kaimana bersama Pemerintah Kabupaten Kaimana menyepakati lima poin penting terkait pelaksanaan Program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka). Kesepakatan tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) khusus yang digelar di Ruang Rapat DPRK Kaimana.
Berdasarkan pantauan di lokasi, hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Azer Nyai, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kaimana.
Wakil Ketua III DPRK Kaimana, Dennis Yusuf Sawi, menjelaskan bahwa lima poin kesimpulan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan bersama antara DPRK, Pemerintah Daerah, serta pihak-pihak terkait yang hadir dalam rapat tersebut. “Kesimpulan dari RDP ini telah disepakati bersama dan ditandatangani oleh DPRK dan Pemda. Seluruh proses juga disaksikan oleh peserta rapat,” ujar Dennis.
Menurutnya, kesepakatan tersebut menjadi bagian dari upaya evaluasi pelaksanaan Program Samisaka agar dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat kampung. Dennis menambahkan, dokumen hasil kesimpulan rapat telah diserahkan kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kaimana untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut.
“Setelah rapat selesai, dokumen kesimpulan yang telah disepakati bersama secara resmi kami serahkan kepada perwakilan Pemda untuk diteruskan kepada Bupati Kaimana sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut pelaksanaan Program Samisaka,” jelasnya.
Dalam rapat tersebut, DPRK dan Pemda Kaimana menyepakati lima poin penting. Pertama, honor pendamping Samisaka di tingkat kabupaten perlu ditinjau kembali guna menyesuaikan dengan tugas dan tanggung jawab yang diemban. Kedua, pelaksanaan Program Samisaka harus disesuaikan dengan potensi dan sumber daya alam yang dimiliki masing-masing kampung sehingga program yang dijalankan lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ketiga, pembibitan komoditas wajib disiapkan oleh masyarakat kampung dengan memperhatikan standar spesifikasi bibit yang telah ditetapkan agar kualitas hasil program dapat terjaga. Keempat, diperlukan penyuluhan kepada masyarakat terkait standar spesifikasi bibit guna meningkatkan pemahaman dan kemampuan masyarakat dalam mengelola program secara optimal. Kelima, DPRK meminta adanya transparansi anggaran dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) serta Tim Pelaksana Kegiatan Kampung (TPKK) terkait proses penyaluran maupun realisasi penggunaan dana Program Samisaka.
Melalui kesepakatan tersebut, DPRK berharap pelaksanaan Program Samisaka ke depan dapat berjalan lebih baik, tepat sasaran, serta mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat kampung di Kabupaten Kaimana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....