Penegakan Perda Belum Optimal Hambat PAD Kaimana
- 20 Mei 2026 15:20 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Penegakan peraturan daerah (Perda) yang belum berjalan maksimal dinilai menjadi salah satu penyebab rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kaimana yang selama ini masih bergantung pada transfer anggaran pemerintah pusat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kaimana, Bernadus C.O. Kirwa, Kepada RRI.CO.ID, saat di Konfirmasi melalui celullernya Selasa 19 Mei 2026 mengatakan pihaknya kini tengah berupaya mengoptimalkan tugas dan fungsi Satpol PP agar regulasi daerah benar-benar memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, ia menjelaskan bahwa lemahnya implementasi Perda berdampak langsung terhadap potensi penerimaan daerah yang seharusnya dapat dimaksimalkan melalui penertiban dan pengawasan usaha maupun tata ruang.
“Selama ini PAD kita masih banyak mengandalkan transfer pemerintah pusat. Karena itu, penegakan Perda harus dioptimalkan agar mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di Kaimana,” ujarnya.
Menurut Bernadus, Satpol PP telah mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk bersama-sama mengevaluasi regulasi yang belum berjalan optimal serta menyusun langkah penertiban secara terpadu.
Salah satu contoh yang menjadi perhatian yakni maraknya keberadaan pom mini di wilayah Kaimana. Berdasarkan hasil koordinasi lintas OPD, sebagian usaha tersebut diketahui belum memiliki Surat Izin Usaha Bahan Bakar (SIUB) tersendiri karena selama ini masih disatukan dengan izin usaha kios.
“misalnjan pom mini harus memiliki SIUB tersendiri terpisah dari izin kios. Ini yang sedang kami dorong agar segera ditertibkan,” jelasnya.
Selain itu, Satpol PP juga menyoroti sejumlah bangunan di sepanjang ruas jalan utama yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan dan berpotensi melanggar aturan tata ruang serta mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Untuk memastikan penegakan Perda berjalan sesuai prosedur, pemerintah daerah berencana menerbitkan surat keputusan (SK) terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk unsur TNI dan Polri sebagai bagian dari penguatan pengawasan dan penanggung jawab kegiatan di lapangan.
“Kami ingin semua langkah penegakan Perda dilakukan sesuai standar operasional prosedur. Karena itu perlu keterlibatan semua unsur agar pelaksanaannya terkoordinasi dan tidak menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Bernadus menegaskan, Perda dibuat bukan sekadar dokumen administratif, melainkan aturan yang wajib ditaati seluruh masyarakat dan pelaku usaha demi menciptakan ketertiban, kepastian hukum, serta peningkatan pendapatan daerah.
Ia berharap optimalisasi penegakan Perda dapat dilakukan secara bertahap sehingga mampu meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui peningkatan PAD di Kabupaten Kaimana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....