Retribusi Mutu Ikan Diatur Perda Nomor Empat 2023
- 04 Mei 2026 07:43 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kaimana, Dra. Joice Tuanakota, M.M., menegaskan bahwa penarikan pajak dan retribusi daerah telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023, termasuk di sektor kelautan dan perikanan, khususnya terkait retribusi mutu ikan.
Menurut Joice, kebijakan terbaru tidak lagi membebankan biaya pada proses pengiriman ikan seperti sebelumnya, karena telah disesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi. Namun demikian, retribusi terhadap mutu ikan tetap diberlakukan sesuai ketentuan dalam perda.
“Memang seperti dulu yang harus membayar untuk proses pengiriman ikan, sekarang tidak lagi dipungut biaya sesuai regulasi yang lebih tinggi. Tetapi terkait penarikan retribusi mutu ikan dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 itu ada biayanya, sesuai jenis ikan sebesar Rp500 per kilogram,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, belum lama ini. Ia menjelaskan,
mekanisme penarikan retribusi tersebut melekat pada instansi teknis terkait, tidak hanya pada sektor perikanan. Sejumlah sektor lain juga memiliki kewenangan serupa, seperti pertanian dan perkebunan melalui uji mutu hasil, serta layanan kesehatan di Dinas Kesehatan dan RSUD.
“Bukan perikanan saja, ada juga penarikan distribusi uji mutu hasil pertanian dan perkebunan. Dinas Kesehatan dan RSUD juga ada. Kami mengetahui setelah disetor dan masuk ke kas daerah sebagai total penerimaan,” jelasnya.
Meski demikian, Joice mengakui bahwa implementasi penarikan retribusi di beberapa sektor belum berjalan optimal. Hal ini diduga karena belum tersedianya tenaga teknis maupun aturan pelaksana yang lebih rinci.
“Hasil perikanan bukan hanya ikan, tetapi juga rumput laut yang memiliki retribusi. Mungkin saja belum ada aturan pelaksanaannya atau tenaga teknis yang membidangi hal tersebut,” katanya.
Ia juga menambahkan, berbeda dengan sektor pariwisata yang hingga kini belum memiliki pungutan retribusi karena belum adanya dasar penetapan objek pungutan. Kendati menghadapi berbagai dinamika, Pemerintah Kabupaten Kaimana tetap berkomitmen mengoptimalkan penarikan pajak dan retribusi daerah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....