Pom Mini Menjamur, Legalitas Usaha di Kaimana Dipertanyakan
- 27 Apr 2026 18:07 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Maraknya keberadaan pompa bensin mini (pom mini) di Kabupaten Kaimana kini menjadi sorotan serius pemerintah daerah. Sebagian besar usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran tersebut diduga belum memiliki legalitas usaha yang sesuai dengan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (PMPTSP-TK) Kabupaten Kaimana, La Bania, S.Sos., M.M, mengungkapkan bahwa mayoritas pom mini masih menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) yang melekat pada izin kios atau usaha lain, bukan izin khusus pengecer BBM.
“Hampir semua pom mini di Kabupaten Kaimana NIB-nya masih melekat dengan kios. Padahal seharusnya ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus pengecer BBM karena jenis usahanya sudah berbeda,” kata La Bania kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 27 April 2026.
Menurutnya, praktik tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun pengawasan usaha, karena kegiatan penjualan BBM memiliki karakter usaha yang berbeda dari kios biasa.
Ia menegaskan bahwa pom mini semestinya memiliki legalitas yang jelas agar operasional usaha dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
Pemerintah daerah saat ini masih melakukan koordinasi internal untuk memastikan skema perizinan yang tepat, apakah pom mini wajib memiliki izin tersendiri atau cukup menambahkan klasifikasi usaha pengecer BBM dalam NIB yang sudah ada.
“Kalau memang harus memiliki izin tersendiri, maka NIB kios tetap bisa digunakan, tetapi wajib ditambahkan KBLI pengecer BBM untuk pom mini,” jelasnya.
La Bania mengakui hingga kini belum terdapat kepastian teknis terkait izin khusus pom mini karena sistem perizinan nasional masih berbasis" Online Single Submission (OSS)", sehingga klasifikasi usaha tersebut masih memerlukan penyesuaian dalam sistem.
“Bagi saya, pom mini harus memiliki izin tersendiri yang jelas melalui KBLI,” tegasnya. Ia menambahkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah kepala bidang di lingkungan Dinas PMPTSP-TK guna melakukan peninjauan terhadap status usaha pom mini yang terus bertambah di wilayah Kaimana.
Meski demikian, ia memastikan proses pengurusan izin usaha sebenarnya tidak rumit dan tidak dipungut biaya. “Pengurusan izin gratis. Yang penting pelaku usaha memahami pentingnya legalitas agar usaha berjalan aman dan sesuai aturan,” pungkasnya.
Maraknya pom mini tanpa kejelasan izin tersebut kini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat aspek keselamatan, pengawasan distribusi BBM, serta kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat pengguna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....