UPBU Utarom Kaimana Sosialisasi PNBP Bandara untuk Edukasi Masyarakat
- 16 Apr 2026 17:53 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana - Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Utarom Kaimana mulai melakukan sosialisasi Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemerintah daerah dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman penggunaan fasilitas bandara secara benar.
Kepala UPBU Kelas III Utarom Kaimana, Juprianto Pali, S.Sos., M.M., menjelaskan bahwa sejumlah fasilitas di bandara merupakan aset negara yang penggunaannya diatur melalui mekanisme PNBP sesuai ketentuan pemerintah.
“Bandara memang milik pemerintah, tetapi ada fasilitas tertentu yang penggunaannya dikenakan biaya PNBP, salah satunya ruang VIP atau PIP di terminal Bandara Utarom,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada media, Kamis 16 April 2026
Ia menjelaskan, penggunaan ruang VIP dikenakan tarif sebesar Rp200 ribu per jam sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016. Biaya tersebut digunakan untuk menutup operasional fasilitas negara seperti pendingin ruangan, kebersihan, dan perawatan sarana pelayanan.
Menurut Juprianto, ruang tunggu umum tetap dapat digunakan secara gratis oleh penumpang karena biaya pelayanan sudah termasuk dalam tiket penerbangan. Namun, fasilitas khusus seperti ruang VIP diperuntukkan bagi tamu pemerintah, instansi, TNI-Polri, investor maupun rombongan tertentu dengan ketentuan pembayaran resmi.
Ia menegaskan, hingga saat ini pihak bandara belum menerapkan penarikan biaya secara penuh karena masih mengedepankan tahap sosialisasi kepada pemerintah daerah dan pemangku kepentingan.
“Kami ingin semua pihak memahami dulu aturan PNBP ini sebelum diberlakukan secara maksimal, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” jelasnya.
Selain penggunaan ruang VIP, PNBP di Bandara Utarom juga bersumber dari jasa parkir, sewa lahan, jasa kargo, ground handling, hingga pemanfaatan bangunan bandara.
Juprianto mengungkapkan, pemerintah pusat setiap tahun menetapkan target penerimaan PNBP bagi bandara. Pada 2024 target sebesar Rp550 juta, sedangkan tahun 2026 meningkat menjadi Rp650 juta.
“PNBP ini penting karena menjadi indikator produktivitas bandara. Jika target tercapai, pemerintah pusat akan memberikan perhatian lebih dalam bentuk pembangunan fasilitas dan peningkatan layanan,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk memahami bahwa setiap tarif yang dikenakan bukan untuk kepentingan pribadi pengelola bandara, melainkan dikembalikan dalam bentuk pembangunan fasilitas keselamatan penerbangan, pelayanan penumpang, serta operasional bandara.
“Semua fasilitas negara membutuhkan biaya listrik, perawatan, dan perbaikan. Karena itu kami berharap masyarakat memiliki kesadaran bersama bahwa kontribusi melalui PNBP akan kembali untuk pembangunan bandara dan daerah,” pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, UPBU Utarom Kaimana berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, instansi, dan masyarakat dalam menjaga serta memanfaatkan fasilitas bandara secara tertib, transparan, dan sesuai aturan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....