Dewan Adat Kaimana Desak Pemerintah Prioritaskan Pengusaha Asli Papua
- 06 Apr 2026 13:15 WIB
- Kaimana
RRI.CO.ID, Kaimana : Ketua Dewan Adat Kaimana (DAK), Lewi Oru, menegaskan harapannya agar pemerintah daerah segera menggelar pertemuan bersama pengusaha Orang Asli Papua (OAP) guna membahas pembagian pekerjaan, baik fisik maupun nonfisik, sesuai ketentuan
Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat.
Hal tersebut disampaikan Lewi Oru kepada wartawan di halaman Sekretariat Dewan Adat Kaimana (DAK), Jalan Casuarina Krooy, Senin 6 April 2026.
Ia menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban memberikan porsi pekerjaan kepada pengusaha asli Papua sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. Dalam aturan itu, pengusaha OAP yang berada di wilayah pesisir diberi kesempatan mengerjakan proyek dengan nilai hingga Rp1, miliar.
“Kami tegaskan kepada pemerintah agar dapat memberikan kegiatan fisik kepada pengusaha asli Papua di Kaimana sebagaimana yang diatur dalam Presiden Republik Indonesia yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, " ujarnya.
Menurutnya, penting adanya pertemuan bersama antara pemerintah daerah dan para pengusaha OAP untuk membicarakan secara terbuka mekanisme pembagian pekerjaan tersebut.
Ia menegaskan akan mengawal kebijakan itu agar berjalan sesuai amanat presiden.
“Saya akan kawal ini, karena ini amanat presiden untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha OAP di tanah Papua, secara umum dan khususnya di Kaimana,” tegasnya.
Lebih lanjut, Lewi juga mengingatkan para pengusaha OAP agar menjalankan usaha secara profesional dan tidak menyalahgunakan profil perusahaan. Ia meminta agar tidak menggunakan nama perusahaan orang lain atau memperjualbelikan proyek.
“DAK akan tegas dan mengawasi setiap profil perusahaan yang diserahkan ke pemerintah daerah melalui dinas. Jangan sampai ada praktik jual proyek,” katanya.
Ia menambahkan, apabila ditemukan proyek dengan nilai di bawah Rp1 miliar yang dikerjakan oleh kontraktor non-OAP, pihaknya akan mengambil tindakan tegas.
“Kalau ada kontraktor bukan OAP yang mengerjakan proyek di bawah Rp1miliar, kami akan hentikan dan memanggil kontraktor OAP terkait, serta melaporkan profil perusahaan tersebut kepada OPD untuk diblacklist,” ujarnya.
Di akhir pernyataannya, Lewi berharap seluruh pihak, baik pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pengusaha OAP, dapat bekerja sama membangun Kaimana menuju arah yang lebih baik.
“Saya harap semua pihak dapat bersinergi agar Kaimana terus maju,” pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....