SPPG Tak Standar Operasi, Tiga Unit Dihentikan sementara Waktu

  • 02 Apr 2026 19:53 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana - Tiga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kaimana diberhentikan beroperasi sementara waktu karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka belum memenuhi standar Badan Gizi Nasional (BGN).

Hal ini dikatakan Koordinator SPPG Wilayah Kabupaten Kaimana, Akmal Rahman, saat diwawancarai Wartawan melalui telepon, Kamis 4 April 2026 .

“Badan Gizi Nasional mempertegas bahwa SPPG dengan IPAL yang belum memenuhi standar akan diberikan teguran dan diberhentikan sementara untuk melakukan perbaikan,” ujar Akmal Rahman.

Ia menjelaskan, untuk wilayah Kaimana, tiga unit SPPG yang diberhentikan sementara adalah Unit 1, 3, dan 5.

“SPPG yang diberhentikan ini akan kembali beroperasi setelah perbaikan IPAL selesai sesuai standar BGN,” ungkapnya.

Selain itu, Akmal Rahman menambahkan, pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) di sekolah-sekolah yang termasuk wilayah kerja ketiga SPPG itu juga diberhentikan sementara.

“Kami sedang berupaya agar, paling lambat hari Senin, ketiga SPPG ini bisa kembali beroperasi,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....