BPJS Kesehatan Tegaskan Belum Ada Kenaikan Iuran Program JKN

  • 08 Mar 2026 19:43 WIB
  •  Kaimana

RRI.CO.ID, Kaimana : Ramainya isu mengenai penyesuaian iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belakangan ini mendapat tanggapan dari BPJS Kesehatan. Hingga saat ini, besaran iuran JKN dipastikan masih tetap dan belum mengalami perubahan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, dalam siaran Pers Sabtu 7 Maret 2026 lalu, melalui pesan whatsapp group menjelaskan bahwa, besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku saat ini.

“Besaran iuran yang berlaku masih mengacu pada Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan yang berlaku. Untuk peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I iurannya Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu per orang per bulan dengan bantuan iuran sebesar Rp7 ribu per orang per bulan dari pemerintah, sehingga yang dibayarkan peserta kelas III hanya Rp35 ribu,” jelas Rizzky.

Ia menuturkan, sebagai asuransi sosial yang mengusung prinsip gotong royong, sumber pendanaan utama Program JKN berasal dari iuran para pesertanya. Dalam skema ini, peserta yang sehat membantu menanggung biaya pelayanan kesehatan bagi peserta yang sedang sakit.

Menurut Rizzky, keberlanjutan Program JKN sangat bergantung pada keseimbangan antara iuran yang masuk dengan biaya pelayanan kesehatan yang harus dibayarkan.

Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa biaya operasi pemasangan ring jantung bagi satu pasien JKN dapat mencapai Rp150 juta. Jika seseorang hanya menabung Rp35 ribu per bulan, maka dibutuhkan waktu hingga ratusan tahun untuk menutupi biaya tersebut.

“Operasi pemasangan ring jantung satu pasien JKN bisa mencapai Rp150 juta. Bayangkan jika seseorang menabung Rp35 ribu tiap bulan, maka butuh waktu sekitar 357 tahun untuk menutup biaya operasi tersebut. Namun dengan adanya Program JKN, biaya tersebut bisa ditanggung dari iuran ribuan peserta lain yang sehat,” jelasnya.

Selain digunakan untuk membayar pelayanan kesehatan bagi peserta yang sakit, iuran JKN juga dimanfaatkan untuk berbagai program promotif dan preventif guna menjaga kesehatan masyarakat. Program tersebut dijalankan bersama mitra fasilitas kesehatan di berbagai daerah.

Rizzky juga mengajak seluruh peserta JKN untuk ikut menjaga keberlangsungan program tersebut melalui langkah sederhana, seperti disiplin membayar iuran, meningkatkan literasi kesehatan, serta menyebarkan informasi yang benar mengenai Program JKN.

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga terus memperluas kanal edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform digital, termasuk media sosial.

“Kami sudah menyediakan berbagai konten edukasi di media sosial resmi BPJS Kesehatan. Bahkan sekarang BPJS Kesehatan hadir di live TikTok agar masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan Duta BPJS Kesehatan. Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga keberlanjutan Program JKN agar manfaatnya terus dirasakan hingga masa mendatang,” pungkas Rizzky.

Rekomendasi Berita