Kepala Bandara Utarom Jelaskan Pengawasan Barang Penumpang Ketat
- 05 Mar 2026 18:46 WIB
- Kaimana
RRI.CO,ID, Kaimana - Kepala Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III Bandar Udara Utarom Kaimana, Juprianto Pali, menjelaskan tugas dan fungsi petugas keamanan bandara dalam melakukan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang di ruang keberangkatan.
Penjelasan tersebut disampaikan Juprianto kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis 5 Maret 2026. Menurutnya, setiap penumpang yang akan melakukan perjalanan udara wajib melalui proses pemeriksaan, baik terhadap diri penumpang maupun barang bawaan yang dibawa ke dalam pesawat.
“Untuk tugas pengawasan dan pengendalian di bandara, fokusnya adalah pemeriksaan penumpang dan barang bawaannya, termasuk kargo yang dikirim melalui jalur udara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan yang mengatur tentang keselamatan dan keamanan penerbangan.
Dalam aturan tersebut, petugas keamanan bandara memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penerbangan.
Barang-barang yang menjadi perhatian utama dalam pemeriksaan antara lain senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, serta bahan kimia yang berpotensi menimbulkan ledakan atau bahaya lainnya.
“Barang-barang seperti senjata api, amunisi, bahan peledak, dan senjata tajam merupakan kategori dangerous goods yang tidak boleh lolos dari pengawasan karena dapat membahayakan penerbangan,” jelasnya.
Juprianto menambahkan, selain barang berbahaya tersebut, terdapat pula beberapa jenis barang yang pengawasannya menjadi kewenangan instansi lain. Misalnya narkotika yang menjadi kewenangan kepolisian. Di Bandara Utarom Kaimana sendiri, kata dia, terdapat pos kepolisian subsektor yang siap berkoordinasi dengan petugas keamanan bandara apabila ditemukan indikasi barang mencurigakan.
“Kalau terkait narkoba itu menjadi kewenangan pihak kepolisian. Jadi apabila ada informasi atau temuan yang mencurigakan, petugas keamanan bandara akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian yang bertugas di bandara,” katanya.
Selain itu, pengawasan terhadap satwa dilindungi atau hasil laut tertentu juga menjadi kewenangan instansi karantina. Contohnya seperti burung yang dilindungi atau komoditas laut seperti benih lobster. Sementara untuk hasil tambang seperti emas, Juprianto menilai perlu adanya regulasi yang jelas dari pemerintah daerah agar petugas di lapangan memiliki dasar hukum dalam melakukan pengawasan.
“Kalau misalnya ada indikasi barang seperti hasil tambang ilegal yang dibawa keluar daerah, sebaiknya ada payung hukum dari pemerintah daerah berupa aturan atau surat edaran. Dengan begitu petugas di lapangan bisa mengambil tindakan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Meski demikian, berdasarkan hasil pengawasan selama ini, pihak bandara belum menemukan adanya barang berbahaya atau barang ilegal dalam kategori serius yang mencoba diselundupkan melalui jalur penerbangan di Bandara Utarom.
Menurutnya, temuan yang paling sering didapati petugas biasanya hanya berupa barang-barang kecil yang tidak diperbolehkan dibawa ke dalam kabin pesawat, seperti gunting atau korek api.
“Sejauh ini yang sering ditemukan hanya barang-barang kecil seperti gunting atau korek api yang memang tidak diperbolehkan dibawa dalam penerbangan,” jelasnya. Juprianto juga mengimbau masyarakat agar mematuhi aturan penerbangan dengan tidak membawa barang yang dilarang saat bepergian menggunakan pesawat.
Selain itu, ia mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya indikasi pelanggaran hukum.
“Jika masyarakat mendapatkan informasi atau menemukan indikasi adanya barang mencurigakan, sebaiknya segera dilaporkan kepada pihak kepolisian, baik di polres, polsek maupun pos kepolisian yang ada di bandara,” pungkasnya.